| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G.S/2025/PN Ktb | PT BANK RAKYAT INDONESIA BO KOTABARU | 1.Kamariah 2.Rahmat |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2025/PN Ktb | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 185.006.943,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.185.006.943,-(Seratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 142.393.768,-(Seratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.42.613.175,-(Empat Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) 4.Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan/BPKB dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 01106 Tanggal 16-12-2009 atas nama Kamariah yang terletak di Desa Sungai Taib. 5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
