| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.708.097,- (Seratus Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 48.279.955,- (Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 53.428.142,- (Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah)
- Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan/BPKB dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 409 Tanggal 08-01-1990 atas nama Aulia Rahman yang terletak di Desa Langkang Baru dan SHM Nomor 480 Tanggal 08-01-1990 atas nama Fachrudin yang terletak di Desa Langkang Baru.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|