Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2026/PN Ktb IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA FAHRUL ANWAR Alias FAHRUL BIN UDIANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-34/O.3.12/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL ANWAR Alias FAHRUL BIN UDIANSYAH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------  Bahwa FAHRUL ANWAR Als. FAHRUL Bin (Alm.) UDIANSYAH pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. SKIP Senakin Estate Divisi I Blok D-26, Desa Sangsang RT.006, Kec. Kelumpang Tengah, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :-----------------

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wita dimana Tersangka saat itu sedang mabuk dan timbul niat Tersangka untuk mengambil Buah Kelapa Sawit. Selanjutnya Tersangka pulang kerumah untuk mengambil 1 (satu) buah Dodos dan dilanjutkan dengan pergi ke Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. SKIP Senakin Estate Divisi I Blok D-26, Desa Sangsang RT.006, Kec. Kelumpang Tengah, Kab. Kotabaru dengan berjalan kaki menyeberang dari jalan poros Sungai Karuh, Desa Sangsang melewati parit pembatas (parit gajah) dan setibanya di lokasi kebun Blok D-26 dan dilanjutkan dengan Tersangka memetik buah kelapa sawit dari pohonnya dengan menggunakan Dodos yang sebelumnya telah dibawa oleh Tersangka. Setelah selesai memetik buah kelapa sawit tersebut maka Tersangka pergi ke kios pupuk milik Saksi SUMARNO Als. ABAH ERNA Bin (Alm.) SUTARJO untuk meminjam Angkong dengan berkata “pakde pinjam angkong” yang dijawab oleh Saksi SUMARNO Als. ABAH ERNA “iya ambil aja”. Kemudian Tersangka mengumpulkan buah kelapa sawit dimaksud dengan menggunakan Angkong ke pinggir jalan poros Sungai Karuh, Desa Sangsang dimana kejadian tersebut terjadi pada sekira pukul 15.30 Wita bersamaan dengan Saksi SRITOTO Bin (Alm.) MARTOJO dan Saksi HARSONO Bin (Alm.) MARTOJO yang merupakan anggota Satpam PT. SKIP Senakin Estate melakukan patroli dan memperoleh informasi dari karyawan yang melintas di jalan poros Desa Sangsang dan melihat Tersangka sedang mengangkut buah kelapa sawit menggunakan angkong dari dalam kebun sendirian. Setelah seluruh buah kelapa sawit yang berhasil dipetik oleh Tersangka terkumpul di pinggir jalan poros maka Tersangka mengembalikan Angkong tersebut ke kios pupuk milik Saksi SUMARNO Als. ABAH ERNA dan menunggu mobil untuk mencoba menjualkan kelapa sawit dimaksud. Tidak lama kemudian Tersangka melihat dan menghentikan mobil pembeli/tengkulak buah kelapa sawit yang kebetulan melintas yang merupakan Saksi BADRUN Als. ABAH IYAN Bin (Alm.) BAHRUN di pinggir jalan poros dan Tersangka tawarkan dengan mengatakan “tolong beli sawit mama saya” dimana Saksi BADRUN Als. ABAH IYAN kemudian bertanya “dimana sawitnya?” dan dijawab oleh Tersangka “disitu (sambil menunjuk ke pinggir jalan)”. Kemudian Saksi BADRUN Als. ABAH IYAN tersebut menimbang sebagian buah kelapa sawit. Di saat yang bersamaan Saksi SRITOTO Bin (Alm.) MARTOJO dan Saksi HARSONO Bin (Alm.) MARTOJO tiba di tempat Tersangka yang saat itu belum selesai menimbang buah kelapa sawit dan melakukan pengejaran terhadap Tersangka dikarenakan Tersangka mencoba melarikan diri. Kemudian Saksi SRITOTO menanyakan terkait asal usul buah kelapa sawit tersebut dan Tersangka mengakui jika TBS Kelapa Sawit tersebut berasal dari Kebun PT. SKIP Senakin Estate yang Tersangka ambil. Setelahnya Saksi SRITOTO menghubungi Sdr. AFNER selaku Askep Senakin Estate via telepon dan Sdr. AFNER memerintahkan Saksi SUTAN ASHARI DAULAY Bin AHMAD JUFRI DAULAY selaku Asisten Divisi I untuk mengecek lokasi dan hasil pengecekan di Divisi I Blok D-26 terdapat pokok-pokok pohon bekas dipetik buahnya sedangkan di lokasi tersebut belum waktunya panen;

Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut menggunakan alat berupa 1 (satu) bilah Dodos dan 1 (satu) buah Angkong;

Bahwa akibat dari perbuatan tersebut PT. SKIP Senakin Estate mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.986.870,- (sembilan ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh Rupiah) terhadap 34 (tiga puluh empat) janjang TBS dengan berat 290 (dua ratus sembilan puluh) kilogram;

Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tanpa izin dari PT. SKIP Senakin Estate selaku pemilik barang dimaksud.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya