Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BRI CABANG KOTABARU 1.Aulia Rahman
2.Adella Arianti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI CABANG KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aulia Rahman
2Adella Arianti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.708.097,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.708.097,- (Seratus Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 48.279.955,- (Empat Puluh Delapan Juta  Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 53.428.142,- (Lima Puluh Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Dua Rupiah)
  4. Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan/BPKB dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 409 Tanggal 08-01-1990 atas nama Aulia Rahman yang terletak di Desa Langkang Baru dan SHM Nomor 480 Tanggal  08-01-1990 atas nama Fachrudin yang terletak di Desa Langkang Baru.
  5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak