Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2026/PN Ktb MUFTI MUKARROMI, S.H. ANDI IBRAHIMA Als ANDI Bin ISMAIL(Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-32/O.3.12/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUFTI MUKARROMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI IBRAHIMA Als ANDI Bin ISMAIL(Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. ISI DAKWAAN:

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ANDI IBRAHIMA Als ANDI Bin (Alm) ISMAIL pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 , bertempat di Penginapan yang berada di belakang Pasar Limbur Raya Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru , atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, telah melakukan, "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum", perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar jam 06.00 WITA, terdakwa mendatangi saksi korban di tempat kerjanya (Perumnas) untuk kemudian terdakwa mengajak saksi korban pergi berjalan-jalan ke arah Stagen menggunakan sepeda motor milik saksi korban yaitu : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol : DA 5836 GU. Pada sore hari sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa dan saksi korban menuju sebuah penginapan di daerah Pasar Kemakmuran/Limbur Raya. Pada saat berada di penginapan tersebut, saksi korban meminta terdakwa membelikan nasi goreng, namun saksi korban kemudian tertidur. Sebelum tidur, saksi korban meletakkan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo X70 warna hitam miliknya dan dompet berisi kunci sepeda motor tepat di sampingnya. Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA, saat saksi korban sedang tertidur pulas, terdakwa mengambil Handphone merk Vivo X70 warna hitam milik saksi korban dan mengambil kunci sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol : DA 5836 GU dari dalam dompet saksi korban tanpa seizin pemiliknya. Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, terdakwa segera keluar dari kamar penginapan di daerah Pasar Kemakmuran/Limbur Raya dan membawa sepeda motor Honda Vario milik saksi korban yang terparkir di parkiran penginapan. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju rumah saksi BADARUDDIN Als UDIN di Desa Tanjung Lalak bersama dengan Sdr. ACO (SUPARDI), di mana terdakwa menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi BADARUDDIN Als UDIN dengan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol : DA 5836 GU, NOKA : MH1JMD113NK008560, NOSIN : JMD1E1008777 beserta kuncinya sebagai jaminan pinjaman tersebut. Setelah saksi BADARUDDIN Als UDIN menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa melalui perantara Sdr. ACO, terdakwa kemudian menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi pelarian menuju Masalembu serta kebutuhan pribadi lainnya, sedangkan sepeda motor milik saksi korban dikuasai dan digunakan oleh saksi BADARUDDIN Als UDIN untuk keperluan sehari-hari tanpa seizin saksi korban selaku pemilik sah. Sementara 1 (satu) buah Handphone merk Vivo X70 warna hitam milik saksi korban tetap dikuasai oleh terdakwa untuk menunjang aktivitas atau kebutuhan pribadi terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
  1. 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB Kendaraan R-2 Nopol : DA 5836 GU Merk/Type. HONDA/L1F02N37L1 A/T Noka. MH1JMD113NK008560 Nosin. JMD1E1008777 warna Hitam a.n SITI AISAH
  2. 1 (satu) lembar fotocopy STNK Kendaraan R-2 Nopol : DA 5836 GU Merk/Type. HONDA/L1F02N37L1 A/T Noka. MH1JMD113NK008560 Nosin.
  3. 1 (satu) buah Handphone merk Vivo X70 warna hitam
  4. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol : DA 5836 GU, NOKA : MH1JMD113NK008560, NOSIN : JMD1E1008777
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiel total senilai Rp.26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ANDI IBRAHIMA Als ANDI Bin (Alm) ISMAIL pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar jam 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 , bertempat di Penginapan yang berada di belakang Pasar Limbur Raya Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru , atau setidak-tidaknya di salah satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, telah melakukan, "Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan ", perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar jam 06.00 WITA, terdakwa mendatangi saksi korban di tempat kerjanya (Perumnas) untuk kemudian terdakwa mengajak saksi korban pergi berjalan-jalan ke arah Stagen menggunakan sepeda motor milik saksi korban yaitu : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol : DA 5836 GU. Pada sore hari sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa dan saksi korban menuju sebuah penginapan di daerah Pasar Kemakmuran/Limbur Raya. Pada saat berada di penginapan tersebut, saksi korban meminta terdakwa membelikan nasi goreng, namun saksi korban kemudian tertidur. Sebelum tidur, saksi korban meletakkan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo X70 warna hitam miliknya dan dompet berisi kunci sepeda motor tepat di sampingnya. Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA, saat saksi korban sedang tertidur pulas, terdakwa mengambil Handphone merk Vivo X70 warna hitam milik saksi korban dan mengambil kunci sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol : DA 5836 GU dari dalam dompet saksi korban tanpa seizin pemiliknya. Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, terdakwa segera keluar dari kamar penginapan di daerah Pasar Kemakmuran/Limbur Raya dan membawa sepeda motor Honda Vario milik saksi korban yang terparkir di parkiran penginapan. Selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut menuju rumah saksi BADARUDDIN Als UDIN di Desa Tanjung Lalak bersama dengan Sdr. ACO (SUPARDI), di mana terdakwa menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi BADARUDDIN Als UDIN dengan menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol : DA 5836 GU, NOKA : MH1JMD113NK008560, NOSIN : JMD1E1008777 beserta kuncinya sebagai jaminan pinjaman tersebut. Setelah saksi BADARUDDIN Als UDIN menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa melalui perantara Sdr. ACO, terdakwa kemudian menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi pelarian menuju Masalembu serta kebutuhan pribadi lainnya, sedangkan sepeda motor milik saksi korban dikuasai dan digunakan oleh saksi BADARUDDIN Als UDIN untuk keperluan sehari-hari tanpa seizin saksi korban selaku pemilik sah. Sementara 1 (satu) buah Handphone merk Vivo X70 warna hitam milik saksi korban tetap dikuasai oleh terdakwa untuk menunjang aktivitas atau kebutuhan pribadi terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah sebagai berikut :
  1. 1 (satu) rangkap fotocopy BPKB Kendaraan R-2 Nopol : DA 5836 GU Merk/Type. HONDA/L1F02N37L1 A/T Noka. MH1JMD113NK008560 Nosin. JMD1E1008777 warna Hitam a.n SITI AISAH
  2. 1 (satu) lembar fotocopy STNK Kendaraan R-2 Nopol : DA 5836 GU Merk/Type. HONDA/L1F02N37L1 A/T Noka. MH1JMD113NK008560 Nosin.
  3. 1 (satu) buah Handphone merk Vivo X70 warna hitam
  4. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol : DA 5836 GU, NOKA : MH1JMD113NK008560, NOSIN : JMD1E1008777
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian materiel total senilai Rp 26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya