| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 91.548.942,- (Sembila Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).yang terdiri dari pokok sebesar Rp. Rp.82.266.138,- (Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.8.940.914,- (Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Empa Belas Rupiah) ditambah denda Rp.339.664,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Enam ratus Enam Puluh Empat Rupiah) ditambah denda berjalan Rp.2.226,- (Dua Ribu Dua ratus Dua Puluh Enam Rupiah)
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|