Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Ktb PT. BRI Cabang Kotabaru Fedrik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI Cabang Kotabaru
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fedrik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.548.942,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 91.548.942,- (Sembila Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).yang terdiri dari pokok sebesar Rp. Rp.82.266.138,- (Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.8.940.914,- (Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Sembilan Ratus Empa Belas Rupiah) ditambah denda Rp.339.664,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Enam ratus Enam Puluh Empat Rupiah) ditambah denda berjalan Rp.2.226,- (Dua Ribu Dua ratus Dua Puluh Enam Rupiah)
  4. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak