| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 107/Pid.Sus/2026/PN Ktb | IRFAN HIDAYAT INDRA PRADHANA | HERMANTO Als HERMAN Bin MURSID | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 107/Pid.Sus/2026/PN Ktb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-40/O.3.12/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa HERMANTO Als. HERMAN Bin MURSID pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wita dan pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Malangkaian, Kec. Hampang, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana berupa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :---------------- Bahwa berawal saat Terdakwa mengenal Sdr. Als. ANAN (dalam status DPO) dimana saat itu Terdakwa ingin membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr. Als. ANAN untuk dikonsumsi sendiri namun Sdr. Als. ANAN tersebut tidak mau menjualkan kepada Terdakwa padahal Terdakwa mengetahui jika Sdr. Als. ANAN sering menjual dan memiliki Narkotika jenis Sabu. Kemudian beberapa hari terakhir Terdakwa sering memantau gerak-gerik Sdr. Als. ANAN hingga pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wita bertempat di Desa Cantung Kanan, Kec. Hampang, Kab. Kotabaru Terdakwa mengetahui lokasi Sdr. Als. ANAN mengambil ranjauan Narkotika jenis Sabu dimakusd. Tidak lama setelah Terdakwa menunggu maka Terdakwa melihat ada seseorang yang tidak Terdakwa kenal melempar sesuatu barang ke pinggir jalan dan setelah orang tersebut pergi dari lokasi maka Terdakwa langsung mendatangi tempat dimaksud dan menemukan 1 (satu) buah barang yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna Coklat. Kemudian Terdakwa membawa barang tersebut ke sebuah pondok untuk dibuka dan setelah dibuka Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) kantong Narkotika jenis Sabu dan selanjutnya Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut pergi menuju ke suatu pondok. Setibanya di pondok dimaksud Terdakwa mengkonsumsi sebagian Narkotika jenis Sabu tersebut hingga setelah Terdakwa mengkonsumsi maka Terdakwa pergi ke sebuah warung untuk membeli 1 (satu) bundel Plastik Klip dan pulang kerumah untuk selanjutnya membagi 1 (satu) kantong Narkotika jenis Sabu tersebut kedalam 4 (empat) paket kecil dan sisa dari 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu sebelumnya Terdakwa konsumsi bersama-sama dengan Sdr. Als. MISDI (dalam status DPO). Adapun saat tersebut Sdr. Als. MISDI sempat menanyakan kepada Terdakwa terkait harga paket kecil Narkotika jenis Sabu tersebut dan Terdakwa menjawab “kalau mau harganya Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) untuk per paket kecilnya” mendengar hal tersebut maka Sdr. Als. MISDI membeli 2 (dua) paket dan Terdakwa menyerahkan paket Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. Als. MISDI; Bahwa Terdakwa dalam hal ini telah menjualkan Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. Als. MISDI dan Sdr. Als. MANSUR (dalam status DPO) dimana transaksi terhadap Sdr. Als. MISDI terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di Desa Malangkaian, Kec. Hampang, Kab. Kotabaru dengan pembayaran hutang atas 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dan transaksi terhadap Sdr. Als. MANSUR terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di Desa Malangkaian, Kec. Hampang, Kab. Kotabaru dengan pembayaran hutang atas 1 (satu) kantong Narkotika jenis Sabu seharga Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah); Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMMAD SEPTEVAN BARA NUGROHO Bin FRIDY PALOPO NUGROHO dan Saksi ARI WIBISONO Bin (Alm.) MARKAN yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kelumpang Hilir yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat jika Terdakwa melakukan penganiayaan di Desa Plajau Baru, Kec. Kelumpang Hilir, Kab. Kotabaru maka pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wita para Saksi mengamankan Terdakwa dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bundel Plastik Klip, 2 (dua) buah Sendok yang terbuat dari Sedotan Plastik, 1 (satu) buah Dompet Kecil warna Putih dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 warna Hijau. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kelumpang Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru yang diterbitkan pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa sejumlah 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6,28 gr (enam koma dua delapan gram) ditemukan berat bersih sebesar 5,45 gr (lima koma empat lima gram); Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalsel dengan nomor laporan 0289/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026 dan ditandatangani oleh MELIA RAHMA WIDHIANA, S.Si yang menerangkan jika terhadap 1(satu) bungkus Plastik Klip berisikan Kristal warna Putih yang merupakan hasil penyisihan barang bukti ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah positif mengandung Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa dalam hal menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu. -------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U KEDUA -------- Bahwa Terdakwa HERMANTO Als. HERMAN Bin MURSID pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Plajau Baru, Kec. Kelumpang Hilir, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa telah secara turut serta melakukan tindak pidana berupa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :-------- Bahwa berawal saat Saksi MUHAMMAD SEPTEVAN BARA NUGROHO Bin FRIDY PALOPO NUGROHO dan Saksi ARI WIBISONO Bin (Alm.) MARKAN yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kelumpang Hilir yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat jika Terdakwa melakukan penganiayaan di Desa Plajau Baru, Kec. Kelumpang Hilir, Kab. Kotabaru maka pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wita para Saksi mengamankan Terdakwa dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bundel Plastik Klip, 2 (dua) buah Sendok yang terbuat dari Sedotan Plastik, 1 (satu) buah Dompet Kecil warna Putih dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A60 warna Hijau. Mengetahui hal tersebut maka Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kelumpang Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru yang diterbitkan pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa sejumlah 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 6,28 gr (enam koma dua delapan gram) ditemukan berat bersih sebesar 5,45 gr (lima koma empat lima gram); Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalsel dengan nomor laporan 0289/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026 dan ditandatangani oleh MELIA RAHMA WIDHIANA, S.Si yang menerangkan jika terhadap 1(satu) bungkus Plastik Klip berisikan Kristal warna Putih yang merupakan hasil penyisihan barang bukti ditemukan dan disita dari Terdakwa adalah positif mengandung Metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa dalam hal menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu tersebut tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan R.I atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk itu. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
