| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 89/Pid.Sus/2026/PN Ktb | Antoni Kusumo | KHOIRUL MUSTAQIM als IRUL Bin MATAHIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 89/Pid.Sus/2026/PN Ktb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-31/O.3.12/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Isi Dakwaan: PERTAMA Bahwa Terdakwa KHOIRUL MUSTAQIM Als IRUL Bin MATAHIR pada sekira bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2026, bertempat di daerah Blok D. Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan ini dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026, sekira pukul 04.00 WITA, pada saat berada di rumah Sdr. MAYLANI bertempat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Terdakwa bersama dengan Sdr. MAYLANI diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ketika dilakukan pemeriksaan di Polres Tanah Bumbu, pada Hari Senin tanggal 23 Februari 2026, sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa menerangkan masih menyimpan narkotika jenis sabu di Rumah Terdakwa di Desa Tegalrejo, Kabupaten Kotabaru. Atas keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan koordinasi bersama anggota Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026, sekira pukul 00.30 WITA, dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru dengan disaksikan Saksi Penggeladah yaitu Saksi NURSODIK Bin (Alm) DULHADI, pada saat penggeledahan dilakukan menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,58 (tiga tiga koma lima delapan) gram dan berat bersih 32,16 (tiga dua koma satu enam) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) unit Konsol Video Game PlayStation 2 (PS2) berwarna hitam yang berada di dalam lemari pakaian di kamar Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone warna biru merk VIVO Y20S. dengan demikian Terdakwa ditangkap dalam perkara narkotika di wilayah hukum Polres Kotabaru selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat proses penggeledahandiperoleh sekitar akhir bulan Januari tahun 2026 dengan cara Terdakwa KHOIRUL MUSTAQIM Als IRUL Bin MATAHIR dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal, yang Terdakwa simpan kontaknya dengan nama Sdr. BLACK, menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengantar dan meranjaukan narkotika jenis sabu. Bahwasanya Terdakwa mengambil/meranjau narkotika jenis sabu dari Sdr Black sebanyak 2 (dua) kali, perbuatan mengambil / meranjau Pertama 4 (empat) kantong narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram dengan sistem ranjau Bulan Februari Tahun 2026, sekira pukul 15.00 WITA, bertempat di Areal Kebun sawit Jalanan Pal 10, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya, perbuatan mengambil/meranjau Kedua narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa atas permintaan Sdr. Black sekitar 1 (satu) minggu kemudian, masih di bulan yang sama, bertempat di areal kebun sawit Jalanan Pal 6, Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa kembali mengambil 5 (lima) kantong narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram. Bahwa selanjutnya, hasil perbuatan Terdakwa mengambil/meranjau sebanyak 2 (dua) kali dari Sdr. BLACK, kemudian Terdakwa meranjau kembali sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut : Pertama pada minggu pertama bulan Februari 2026, Terdakwa meranjaukan narkotika jenis sabu untuk pertama kalinya sebanyak 30 (tiga puluh) paket di daerah Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Kedua selang 3 (tiga) hari kemudian, Terdakwa kembali meranjau 30 (tiga puluh) paket di daerah Blok E, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Ketiga, pada minggu kedua bulan Februari 2026, Terdakwa kembali meranjau sebanyak 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis sabu di daerah Blok D. Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru. Bahwa atas pekerjaan meranjaukan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang mana baru ditransfer ke akun DANA Terdakwa sebanyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru yang diterbitkan pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa berjumlah 5 (lima) paket jenis sabu dengan berat bersih 32,16 (tiga dua koma satu enam) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan Barang Bukti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan bidang Laboratorium Forensik dengan Nomor Lab 0355/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026, dilakukan pemeriksaan oleh AKPMEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dengan NRP 93051124 dan IPDA CHARLES.M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan NRP 85031676, terhadap barang bukti kristal berwarna putih dengan nomor 0546/2026/NF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut. ------------- Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------Atau--------------------------------------------------------
KEDUA Bahwa Terdakwa KHOIRUL MUSTAQIM Als IRUL Bin MATAHIR pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih di tahun 2026, bertempat di Tegal Rejo, RT14/RW03, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang mana perbuatan ini dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026, sekira pukul 04.00 WITA, pada saat berada di rumah Sdr. MAYLANI bertempat di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Terdakwa bersama dengan Sdr. MAYLANI diamankan oleh anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan di Polres Tanah Bumbu, pada Hari Senin tanggal 23 Februari 2026, sekira pukul 23.30 WITA, Terdakwa menerangkan masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediaman Terdakwa yang beralamat di Desa Tegalrejo, Kabupaten Kotabaru. Atas keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan koordinasi bersama anggota Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru untuk melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada Hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026, sekira pukul 00.30 WITA, dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di Desa Tegalrejo Kabupaten Kotabaru dengan disaksikan Saksi Penggeladah yaitu Saksi NURSODIK Bin (Alm) DULHADI, pada saat penggeledahan dilakukan menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,58 (tiga tiga koma lima delapan) gram dan berat bersih 32,16 (tiga dua koma satu enam) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) unit Konsol Video Game PlayStation 2 (PS2) berwarna hitam yang berada di dalam lemari pakaian di kamar Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit handphone warna biru merk VIVO Y20S. dengan demikian Terdakwa ditangkap dalam perkara narkotika di wilayah hukum Polres Kotabaru selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru yang diterbitkan pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2026 diperoleh hasil terhadap barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa berjumlah 5 (lima) paket jenis sabu dengan berat bersih 32,16 (tiga dua koma satu enam) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan Barang Bukti oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan bidang Laboratorium Forensik dengan Nomor Lab 0355/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026, dilakukan pemeriksaan oleh AKPMEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si dengan NRP 93051124 dan IPDA CHARLES.M. PANJAITAN, S.H., M.M. dengan NRP 85031676, terhadap barang bukti kristal berwarna putih dengan nomor 0546/2026/NF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut. ------------------ Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
