Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2026/PN Ktb KT. FIRNANDA PRAMUDYA RAJU SAPUTRA Als RAJU Bin HERMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-45/O.3.12/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KT. FIRNANDA PRAMUDYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJU SAPUTRA Als RAJU Bin HERMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa RAJU SAPUTRA Als RAJU Bin HERMANSYAH, pada hari Senin, tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kebun sawit Divisi 1 Sawita Plasma Blok D 36 dan Blok D 37 di Desa Manunggul Baru, Kec. Sungai Durian, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa yang pekerjaan sehari-harinya melakukan pengangkutan sawit hasil panen dari kebun sawit milik PT SAWITAKARYA MANUNGGUL menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sawita Mill, datang ke kebun sawit PT SAWITAKARYA MANUNGGUL Divisi 1 Sawita Plasma Blok D 36 dan Blok D 37 dengan membawa 1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi Fuso warna kuning dengan Nopol : DA 8533 GK. Kemudian hasil panen berupa Tandan Buah Segar buah kelapa sawit beserta brondolannya dimuat oleh pemuat ke dalam bak Truk yang dibawa Terdakwa. Setelah proses pemuatan selesai dilakukan, Sdr MUHAMMAD ARIF als. ARIF bin DAHARIL selaku krani PT SAWITAKARYA MANUNGGUL membuatkan 1 (satu) rangkap SPB (Surat Pengantar Buah) dengan Nomor: SWTA/TBS/01/09/25/43460, tertanggal 29 September 2025 untuk janjangan buah kelapa sawit dengan estimasi berat 3.108 (tiga ribu seratus delapan) kg dan 1 (satu) rangkap SPB dengan Nomor: SWTA/TBS/01/09/25/43461, tertanggal 29 September 2025 untuk brondolan buah kelapa sawit dengan berat 624 (enam ratus dua puluh empat) kg, sehingga diperoleh total berat estimasi keseluruhan sebesar 3.732 (tiga ribu tujuh ratus tiga puluh dua) kg, dan memberikan Surat tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa mambawa Tandan buah sawit beserta brondolannya tersebut, namun bukannya mengantarkan ke Pabrik Sawita Mill sebagaimana mestinya, Terdakwa mengantarkannya ke tempat penimbangan milik Sdr RIO yang beralamat di Jl. Hauling, Ds. Manunggul Baru, Kec. Sungai Durian, Kab. Kotabaru. Di tempat tersebut Terdakwa menjual buah kelapa sawit beserta brondolannya dan telah memperoleh keuntungan sebesar ± Rp9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, PT SAWITAKARYA MANUNGGUL mengalami kerugian sebesar Rp12.818.849,- (Dua Belas Juta Delapan Ratus Delapan belas ribu delapan ratus empat puluh Sembilan rupiah) yang diambil berdasarkan harga DISBUN Provinsi kalsel periode 11 September 2025.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa RAJU SAPUTRA Als RAJU Bin HERMANSYAH, pada hari Senin, tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kebun sawit Divisi 1 Sawita Plasma Blok D 36 dan Blok D 37 di Desa Manunggul Baru, Kec. Sungai Durian, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. SWTA/EST/06/2024/002 – Angkut TBS, tanggal 23 Juni 2025, Sdr. SOLBET MANGARANTO NADAPDAP Als RANTO Anak dari (MD) SAHAT merupakan kontraktor yang bekerja sama dengan korban yaitu PT SAWITAKARYA MANUNGGUL dalam pengangkutan sawit dari kebun sawit milik PT SAWITAKARYA MANUNGGUL menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sawita Mill;
  • Bahwa dalam melaksanakan kerjasama tersebut, Sdr. SOLBET MANGARANTO NADAPDAP Als RANTO Anak dari (MD) SAHAT mempekerjakan Terdakwa sebagai sopir truk yang mengangkut hasil panen buah sawit dari kebun sawit milik PT SAWITAKARYA MANUNGGUL menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sawita Mill.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa datang ke kebun sawit PT SAWITAKARYA MANUNGGUL Divisi 1 Sawita Plasma Blok D 36 dan Blok D 37 dengan membawa 1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi Fuso warna kuning dengan Nopol : DA 8533 GK. Kemudian hasil panen berupa Tandan Buah Segar buah kelapa sawit beserta brondolannya dimuat oleh pemuat ke dalam bak Truk yang dibawa Terdakwa. Setelah proses pemuatan selesai dilakukan, Sdr MUHAMMAD ARIF als. ARIF bin DAHARIL selaku krani PT SAWITAKARYA MANUNGGUL membuatkan 1 (satu) rangkap SPB (Surat Pengantar Buah) dengan Nomor: SWTA/TBS/01/09/25/43460, tertanggal 29 September 2025 untuk janjangan buah kelapa sawit dengan estimasi berat 3.108 (tiga ribu seratus delapan) kg dan 1 (satu) rangkap SPB dengan Nomor: SWTA/TBS/01/09/25/43461, tertanggal 29 September 2025 untuk brondolan buah kelapa sawit dengan berat 624 (enam ratus dua puluh empat) kg, sehingga diperoleh total berat estimasi keseluruhan sebesar 3.732 (tiga ribu tujuh ratus tiga puluh dua) kg, dan memberikan Surat tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa mambawa Tandan buah sawit beserta brondolannya tersebut, namun bukannya mengantarkan ke Pabrik Sawita Mill sebagaimana mestinya, Terdakwa mengantarkannya ke tempat penimbangan milik Sdr RIO yang beralamat di Jl. Hauling, Ds. Manunggul Baru, Kec. Sungai Durian, Kab. Kotabaru. Di tempat tersebut Terdakwa menjual buah kelapa sawit beserta brondolannya dan telah memperoleh keuntungan sebesar ± Rp9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, PT SAWITAKARYA MANUNGGUL mengalami kerugian sebesar Rp12.818.849,- (Dua Belas Juta Delapan Ratus Delapan belas ribu delapan ratus empat puluh Sembilan rupiah) yang diambil berdasarkan harga DISBUN Provinsi kalsel periode 11 September 2025.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------------------

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa RAJU SAPUTRA Als RAJU Bin HERMANSYAH, pada hari Senin, tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kebun sawit Divisi 1 Sawita Plasma Blok D 36 dan Blok D 37 di Desa Manunggul Baru, Kec. Sungai Durian, Kab. Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa datang ke kebun sawit PT SAWITAKARYA MANUNGGUL Divisi 1 Sawita Plasma Blok D 36 dan Blok D 37 dengan membawa 1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi Fuso warna kuning dengan Nopol : DA 8533 GK. Kemudian hasil panen berupa janjangan buah kelapa sawit dengan estimasi berat 3.108 (tiga ribu seratus delapan) kg dan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 624 (enam ratus dua puluh empat) kg, sehingga diperoleh total berat estimasi keseluruhan sebesar 3.732 (tiga ribu tujuh ratus tiga puluh dua) kg dimuat oleh pemuat ke dalam bak Truk yang dibawa Terdakwa. Setelah proses pemuatan selesai dilakukan, Terdakwa mambawa Tandan buah sawit beserta brondolannya tersebut, namun bukannya mengantarkan ke Pabrik Sawita Mill sebagaimana mestinya, Terdakwa mengantarkannya ke tempat penimbangan milik Sdr RIO yang beralamat di Jl. Hauling, Ds. Manunggul Baru, Kec. Sungai Durian, Kab. Kotabaru. Di tempat tersebut Terdakwa menjual buah kelapa sawit beserta brondolannya dan telah memperoleh keuntungan sebesar ± Rp9.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak ada meminta izin kepada pihak PT SAWITAKARYA MANUNGGUL Divisi 1 selaku pemilik Tandan buah sawit beserta brondolannya tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, PT SAWITAKARYA MANUNGGUL mengalami kerugian sebesar Rp12.818.849,- (Dua Belas Juta Delapan Ratus Delapan belas ribu delapan ratus empat puluh Sembilan rupiah) yang diambil berdasarkan harga DISBUN Provinsi kalsel periode 11 September 2025.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya