Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Ktb PT BRI CABANG KOTABARU 1.Yena Hairani
2.Ashar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI CABANG KOTABARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yena Hairani
2Ashar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.279.355,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 39.279.355,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 34.499.900,- (Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 4.779.455,- (Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima Rupiah)
  4. Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 590 Tanggal 14-02-2017 atas nama HJ. Naimah yang terletak di Desa Hilir Muara. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
  5. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak