| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 39.279.355,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 34.499.900,- (Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 4.779.455,- (Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Lima Rupiah)
- Menyatakan sah Sita/Menjual Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPFBT Nomor 590 Tanggal 14-02-2017 atas nama HJ. Naimah yang terletak di Desa Hilir Muara. Untuk mengganti segala kerugian yang telah diterima oleh penggugat.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Kotabaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|