Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2026/PN Ktb KT. FIRNANDA PRAMUDYA SYARIFUDDIN Als ARIF Bin H. ABDUL SANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-21/O.3.12/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KT. FIRNANDA PRAMUDYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFUDDIN Als ARIF Bin H. ABDUL SANI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN Bin H. ABDUL SANI (Alm) pada hari Rabu, tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 18.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jalan H. Hasan Basri Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, tepatnya di Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan yang mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 18.40 WITA. Berawal dari Terdakwa SYARIFUDDIN Als RIF Bin H.ABDUL SANI (Alm) di Jalan. H. Hasan Basri Kecamatan. Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, tepatnya di Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru datang menjemput Saksi NOOR JANNAH Binti SYAHRANI yang pada saat itu sedang bekerja di dapur rumah sakit, dengan cara membunyikan klakson sepeda motor secara berulang kali. kemudian Saksi NOOR JANNAH menyuruh Terdakwa untuk pulang terlebih dahulu sebab Terdakwa dalam keadaan mabuk dan Saksi NOOR JANNAH masih belum selesai bekerja,namun Terdakwa tidak pulang, melainkan menghampiri Saksi MUHAMMAT AMIR Als AMIR Bin MULYADI selaku security yang pada saat itu sedang bertugas piket jaga di Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra dan sedang beristirahat merokok di parkiran rumah sakit. Setelah itu Terdakwa mengarahkan sebuah parang yang dibawa terdakwa ke wajah Saksi MUHAMMAT AMIR Als AMIR dan mengatakan “Jangan ganggu keluargaku!”. setelah mengatakan hal tersebut  Terdakwa kembali ke arah dapur rumah sakit, namun belum sampai di dapur rumah sakit, Terdakwa kemudian kembali lagi menuju Saksi MUHAMMAT AMIR Als AMIR dan kembali mengancam Saksi untuk yang kedua kalinya dengan kata-kata yang sama yaitu “jangan ganggu keluargaku!”. Kemudian Terdakwa meninggalkan Saksi MUHAMMAT AMIR Als AMIR dan kembali ke belakang dapur. Selanjutnya Saksi MUHAMMAT AMIR Als AMIR, menelpon Koordinator Security Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra dan bersama-sama mencari Terdakwa di area rumah sakit. kemudian Sdr. PRADANA selaku Dokter di Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra menghubungi Call Center 110 dan tidak lama kemudian Saksi KURNIA PRADIPTA KIRIWENNO Als DIPTA BIN M. ALEX KIRIWENO selaku Anggota kepolisian tiba dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa senjata tajam yang Terdakwa gunakan berupa 1 (satu) buah parang Tanpa Kumpang panjang 50 cm dengan gagang kayu berwarna coklat muda.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mempergunakan atau membawa senjata tajam jenis parang yang termasuk sebagai senjata penikam atau penusuk.

----------Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SYARIFUDDIN Bin H. ABDUL SANI (Alm) pada hari Rabu, tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 18.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jalan H. Hasan Basri Kecamatan. Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, tepatnya di Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan yang mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 18.40 WITA. Berawal dari Terdakwa SYARIFUDDIN Als RIF Bin H.ABDUL SANI (Alm) di Jalan H. Hasan Basri Kecamatan Pulau laut Utara Kabupaten Kotabaru, tepatnya di Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru datang menjemput Saksi NOOR JANNAH Binti SYAHRANI yang pada saat itu sedang bekerja di dapur rumah sakit, dengan cara membunyikan klakson sepeda motor secara berulang kali. Bahwa kemudian Saksi NOOR JANNAH menyuruh Terdakwa untuk pulang terlebih dahulu sebab Terdakwa dalam keadaan mabuk dan Saksi NOOR JANNAH masih belum selesai bekerja. Bahwa Terdakwa tidak pulang, melainkan menghampiri Saksi MUHAMMAT AMIR Als AMIR Bin MULYADI selaku security yang pada saat itu sedang bertugas piket jaga di Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra dan sedang beristirahat merokok di parkiran rumah sakit. Setelah itu Terdakwa mengarahkan sebuah parang yang dibawa terdakwa ke wajah Saksi MUHAMMAT AMIR Als AMIR dan mengatakan “Jangan ganggu keluargaku!”. Bahwa setelah mengatakan hal tersebut, kemudian Terdakwa kembali ke arah dapur rumah sakit, namun belum sampai di dapur rumah sakit, Terdakwa kemudian kembali lagi menuju Saksi MUHAMMAT AMIR Als AMIR dan kembali mengancam Saksi untuk yang kedua kalinya dengan kata-kata yang sama yaitu “jangan ganggu keluargaku!”. Kemudian Terdakwa meninggalkan Saksi MUHAMMAT AMIR Als AMIR dan kembali ke belakang dapur. Bahwa selanjutnya Saksi MUHAMMAT AMIR Als AMIR, menelpon Koordinator Security Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra dan bersama-sama mencari Terdakwa di area rumah sakit. Bahwa selanjutnya Sdr. PRADANA selaku Dokter di Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra menghubungi Call Center 110 dan tidak lama kemudian Saksi KURNIA PRADIPTA KIRIWENNO Als DIPTA BIN M. ALEX KIRIWENO selaku Anggota kepolisian tiba dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengancam Saksi MUHAMMAT AMIR Als AMIR Bin MULYADI dengan menggunakan parang Tanpa Kumpang panjang 50 cm dengan gagang kayu berwarna coklat muda dan mengatakan, ” Jangan ganggu keluargaku!”.
  • Bahwa alasan Terdakwa mengancam saksi MUHAMMAT AMIR Als AMIR dengan cara mengarahkan sebuah parang yang dibawa terdakwa ke wajah Saksi MUHAMMAT AMIR Als AMIR sambil mengatakan “Jangan ganggu keluargaku!” sebab Terdakwa dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi obat-obatan jenis samcodin dan sempat meminum minuman yang mengandung alkohol.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mempergunakan atau membawa senjata tajam jenis parang yang termasuk sebagai senjata penikam atau penusuk.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya