Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Ktb RIDO MAULANA AHMAD AZIZIL HAKIM BIN MULYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : REG. PERKARA / 08 / IX / 2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIDO MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD AZIZIL HAKIM BIN MULYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pada hari kamis tanggal 18 September 2025 Skj. 21.30 Wita anggota SAT SAMAPTA POLRES KOTABARU melaksanakan Patroli presisi dan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di JL. Titian beringin Ds. Rampa Berkah rt/rw 006/005 Kec. Pulau Laut Utara, kab. Kotabaru terdapat sekelompok remaja yang sedang berkumpul ditempat wisata Rampa Berkah dengan gerak gerik yang mencurigakan. Dan setelah diperiksa tersangka pada saat itu terdapat minuman beralkohol yang berjenis gajah dan minuman soda Tebs. Kemudian anggota mengamankan pelaku an AHMAD AZIZIL HAKIM BIN MULYADI, setelah itu langsung dibawa ke polres Kotabaru untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

  1. Bahwa diketahui kejadian pelanggaran tersebut bermula dari petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di titian beringin desa rampa  Berkah terdapat sekelompok remaja yang sedang berkumpul ditempat wisata Rampa Berkah denga gerak gerik yang mencurigakan.
  2. Bahwa diketahui terdakwa AHMAD AZIZIL HAKIM BIN MULYADI melakukakan pelanggaran minuman minuman beralkohol berjenis gajah dan soda Tebs.
  3. Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa :
  • 1 (satu) buah botol minuma soda merk Tebs yang sudah dicampur dengan alkohol merk Gajah.
  • 2 (dua) buah botol minuman alkohol merk Gajah.
  • 4 (empat) buah botol minuman merk Gajah yang sudah habis

       d. Alasan Terdakwa untuk pendapatan tambahan sehari hari.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam . Pasal 536 K.U.H Pidana barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada dijalan umum.-----

Pihak Dipublikasikan Ya