Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Ktb MUHAMMAD HENDRA PUTRA ANDRA VALEN BIN RENOD SARRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan REG. PERKARA / 11 / X / 2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD HENDRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA ANDRA VALEN BIN RENOD SARRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 Skj. 03.00 Wita anggota SAT SAMAPTA POLRES KOTABARU melaksanakan Patroli presisi bahwa di Jl. Berangas Ds. Teluk Gosong Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru Terdapat Remaja Yang Sedang Berkumpul Di Tempat Wisata Pantai Teluk Gosong. Dan Setelah Diperiksa Tersangka Pada Saat Itu Terdapat Minuman Beralkohol Bermerk (Kawa-kawa Dan Api). Kemudian Aggota mengamankan Pelaku an. PUTRA ANDRAVALEN BIN RENOD SARRIN, setelah itu langsung dibawa ke Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

  1. Bahwa diketahui kejadian pelanggaran tersebut bermula dari petugas melaksanakan Patroli presisi bahwa di Jl. Berangas Ds. Teluk Gosong Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru Terdapat Remaja Yang Sedang Berkumpul Di Tempat Wisata Pantai Teluk Gosong.
  2. Bahwa diketahui terdakwa PUTRA ANDRAVALEN BIN RENOD SARRIN melakukakan pelanggaran minum – muniman beralkohol ditempat umum.
  • Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa : 2 (Dua) botol minuman beralkohol merk kawa kawa yang sudah habis
  • 1(Satu) botol minuman beralkohol merk Api yang sudah habis
  1. Alasan Terdakwa untuk pendapatan tambahan sehari hari.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 536 K.U.H Pidana barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum/tempat umum.

Pihak Dipublikasikan Ya