Dakwaan
Pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 Skj. 03.00 Wita anggota SAT SAMAPTA POLRES KOTABARU melaksanakan Patroli presisi bahwa di Jl. Berangas Ds. Teluk Gosong Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru Terdapat Remaja Yang Sedang Berkumpul Di Tempat Wisata Pantai Teluk Gosong. Dan Setelah Diperiksa Tersangka Pada Saat Itu Terdapat Minuman Beralkohol Bermerk (Kawa-kawa Dan Api). Kemudian Aggota mengamankan Pelaku an. PUTRA ANDRAVALEN BIN RENOD SARRIN, setelah itu langsung dibawa ke Polres Kotabaru untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
- Bahwa diketahui kejadian pelanggaran tersebut bermula dari petugas melaksanakan Patroli presisi bahwa di Jl. Berangas Ds. Teluk Gosong Kec. Pulau Laut Timur, Kab. Kotabaru Terdapat Remaja Yang Sedang Berkumpul Di Tempat Wisata Pantai Teluk Gosong.
- Bahwa diketahui terdakwa PUTRA ANDRAVALEN BIN RENOD SARRIN melakukakan pelanggaran minum – muniman beralkohol ditempat umum.
- Barang yang telah dilakukan penyitaan berupa : 2 (Dua) botol minuman beralkohol merk kawa kawa yang sudah habis
- 1(Satu) botol minuman beralkohol merk Api yang sudah habis
- Alasan Terdakwa untuk pendapatan tambahan sehari hari.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 536 K.U.H Pidana barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum/tempat umum. |