| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 10 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
| Nomor Perkara |
62/Pdt.Bth/2025/PN Ktb |
| Tanggal Surat |
Selasa, 19 Agu. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | H. RUSTAM EFFENDI, S.T., M.M. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH., MH | H. RUSTAM EFFENDI, S.T., M.M. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ABDUL AZIZ MUHTADI | | 2 | HENMING BESTARI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
Dalam Provisi :
- Membatalkan pelaksanaan Sita Eksekusi yang dimohonkan oleh TERLAWAN II berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN Ktb tertanggal 06 September 2023 terhadap sebidang tanah seluas 2.389m?2; (dua ribu tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik No. 306/Desa Stagen atas nama ABDUL AZIZ MUHTADI terletak di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;
- Membatalkan Penetapan Jadwal Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dalam perkara Perdata nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN Ktb Jo Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Ktb terhadap sebidang tanah seluas 2.389m?2; (dua ribu tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik No. 306/Desa Stagen atas nama ABDUL AZIZ MUHTADI terletak di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;
- Memerintahkan agar Sita Eksekusi yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotabaru untuk diangkat;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur dan beriktikad baik;
- Membatalkan Berita Acara Sita Eksekusi nomor : 02/Pdt.Eks/2023/PN Ktb Jo. Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Ktb pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 dan Surat Permohonan Pendaftaran Sita Eksekusi kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kotabaru dalam perkara perdata nomor 4/Pdt.G/2021/PN Ktb tanggal 20 September 2023;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik sah atas keseluruhan tanah Obyek Sengketa yaitu sebidang tanah seluas 2.389m?2; (dua ribu tiga ratus delapan puluh sembilan meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik No. 306/Desa Stagen atas nama ABDUL AZIZ MUHTADI terletak di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |