| Dakwaan |
Isi Dakwaan:
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASRULLAH Als ARUL Bin (Alm) JUMBERI, hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar jam 00.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Lontar KM.75, RT/RW 006/000, Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana berupa percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira pukul 00.40 WITA, Terdakwa MUHAMMAD NASRULLAH Als ARUL Bin (Alm) Jumber Hari Jumat, Tanggal 20 Febuari, sekitar pukul 00.40 Wita di Jalan Lontar KM.75 RT/RW 006/000, Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru Terdakwa tepatnya di pinggir
jalan Terdakwa bersama sdr Jaka lalu saksi Adam Sandopal bersama saksi Rivain melintas dan menghampiri Terdakwa dan sdr Jaka dengan posisi sdr Jaka berada di atas sepeda motor dengan mesin motor menyala sedangkan Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan kemudian saksi Adam Sandopal dan saksi Rivain sdr Jaka (DPO) yang berada di atas sepeda motor langsung kabur sedangkan Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan ditanya dan diperiksa oleh saksi Adam Sandopal dan saksi Rivain kemudian ditemukan barang bukti dalam penguasaaan Tersangka berupa 1 (satu) buah bungkus potongan makanan ringan warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu yang saat itu dipegang di tangan kemudian di temukan lagi berupa 1 (satu) buah kotak rokok warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu serta 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hijau kemudian menerangkan jika masih ada menyimpan barang bukti lainnya di halaman sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Terangkih Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi menuju ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat tersebut kemudian menunjukkan tempat menyimpan barang bukti yaitu dibawah timbunan sampah berupa 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pak plastik klip kosong , selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor guna proses lanjut.
- Bahwa pada saat ditangkap saat itu Terdakwa sedang bersama dengan teman saya yang bernama Sdr.JAKA di pinggir jalan dengan posisi saya berdiri di pinggir jalan sedangkan Sdr.JAKA masih di atas kendaraan dengan posisi mesin masih menyala dan rencananya saya akan melakukan transaksi sabu dengan pembeli yang bernama Sdr.ARIFIN namun tidak sempat terlaksana karena terlebih dahulu ditangkap.---------------------------------------
- Bahwa Terdakwa telah membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) kali, Pembelian Pertama pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 Wita di daerah Gunung Sabuk Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 2 (dua) paket / 1 ½ (satu setengah) kantong dengan berat kurang lebih sekitar 7,50 (tujuh koma lima nol) gram dengan harga Rp 8.400.000,-(delapan juta empat ratus ribu rupiah) namun saat itu Terdakwa baru membayar Rp.6.500.000.00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang mana sudah termasuk upah kepada Sdr,IPIN sebesar Rp 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) karena sudah membawakan/mengantarkan sabu tersebut dari Kota Barabai menuju ke tempat Terdakwa transaksi. Pembelian Kedua pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 2 (dua) paket / 2 (dua) kantong dengan berat kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp 11.200.000,-(sebelas juta dua ratus ribu rupiah) namun saat itu Terdakwa baru membayar Rp.7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) yang mana sudah termasuk upah kepada sdr IPIN sebesar Rp 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) karena sudah membawakan/mengantarkan sabu tersebut dari Kota Barabai menuju ke tempat Terdakwa transaksi
- Bahwa cara Terdakwa pada saat membeli sabu yang terakhir kepada sdr IPIN yaitu Terdakwa menghubungi sdr IPIN via telepon dan menjelaskan jika ingin membeli sabu sebanyak 1 ½ (satu setengah) kantong / kurang lebih beratnya 7,50 (tujuh koma lima nol) gram dan saat itu sdr IPIN menjelaskan jika harga 1 (satu) kantong yaitu Rp 5.600.000,-(lima juta enam ratus ribu rupiah) jadi untuk harga 2 (dua) kantong yaitu Rp 11.200.000,-(sebelas juta dua ratus ribu rupiah) namun saat itu Terdakwa menjelaskan jika uang Terdakwa belum cukup dan sdr IPIN mengatakan dan meminta Terdakwa untuk mengirim seadanya uang Terdakwa dulu hingga kemudian Terdakwa mengirim uang pembelian sabu kepada sdr IPIN sebesar Rp 7.900.000,-(tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) termasuk upah sdr IPIN sebesar Rp 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) dan setelah Terdakwa mengirim uang pembelian sabu tersebut selanjutnya Terdakwa mengirim bukti transfer kepada sdr IPIN dan selang beberapa hari sdr IPIN menghubungi Terdakwa dan mengatakan jika barang sudah ada , selanjutnya Terdakwa dan sdr IPIN janjian untuk bertemu melakukan transaksi sabu di Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu dan setelah Terdakwa bertemu dengan sdr IPIN kemudian sdr IPIN menyerahkan pesanan sabu Terdakwa dan saat itu sdr IPIN menjelaskan jika sabu pesanan Terdakwa cuma ada 1 ½ (satu setengah) kantong dan setelah Terdakwa terima kemudian Terdakwa pulang ke Kotabaru;
- Bahwa tujuan Terdakwa membawa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram / berat bersih 5,02 gram tersebut yaitu untuk Terdakwa edarkan / jual lagi kepada orang yang tidak kenal maupun kepada orang yang saya tidak kenal yang ingin membeli sabu kepada Terdakwa dengan harga paling kecil Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) per 1 (satu) paket dan paling besar harga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2026 bertempat di Kantor Kepolisian Resor Kotabaru terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram / berat bersih 5,02 gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti bidang Laboratorium Forensik Polda Kalsel dengan nomor Laboratorium : 0204 / NNF / 2026 , tanggal 27 Februari 2026 dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0312 / 2026 / NF , berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamine (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika). -----------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NASRULLAH Als ARUL Bin (Alm) JUMBERI, hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar jam 00.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Jalan Lontar KM.75, RT/RW 006/000, Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa berawal pada Hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira pukul 00.40 WITA, Terdakwa MUHAMMAD NASRULLAH Als ARUL Bin (Alm) Jumber Hari Jumat, Tanggal 20 Febuari, sekitar pukul 00.40 Wita di Jalan Lontar KM.75 RT/RW 006/000, Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru Terdakwa tepatnya di pinggir jalan Terdakwa bersama sdr Jaka lalu saksi Adam Sandopal bersama saksi Rivain melintas dan menghampiri Terdakwa dan sdr Jaka (DPO) berada di atas sepeda motor dengan mesin motor langsung kabur sedangkan Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan ditanya dan diperiksa oleh saksi Adam Sandopal dan saksi Rivain kemudian ditemukan barang bukti dalam penguasan Tersangka berupa 1 (satu) buah bungkus potongan makanan ringan warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu yang saat itu dipegang di tangan kemudian di temukan lagi berupa 1 (satu) buah kotak rokok warna hijau yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu serta 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hijau kemudian menerangkan jika masih ada menyimpan barang bukti lainnya di halaman sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Terangkih Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi menuju ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat tersebut kemudian menunjukkan tempat menyimpan barang bukti yaitu dibawah timbunan sampah berupa 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pak plastik klip kosong , selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor guna proses lanjut.
- Bahwa penangkap terhadap Terdakwa oleh saksi Adam Sandopal dan saksi Rivain dari petugas kepolisian menemukan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram / berat bersih 5,02 gram, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok warna hijau, 1 (satu) buah bungkus makanan ringan warna coklat,1(satu) buah handphone merk Vivo Y04s warna Hijau, selain itu juga menemukan barang bukti yang sebelumnya Terdakwa simpan di depan sebuah rumah kosong di Jalan Sekerambut Desa Terangkih Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru berupa 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pack plastik klip kosong di bawah timbunan sampah;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Kotabaru pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2026 bertempat di Kantor Kepolisian Resor Kotabaru terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,42 gram / berat bersih 5,02 gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti bidang Laboratorium Forensik Polda Kalsel dengan nomor Laboratorium : 0204 / NNF / 2026 , tanggal 27 Februari 2026 dengan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0312 / 2026 / NF , berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamine (termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin, surat surat resmi dan atau dokumen resmi dari yang berwajib atau berwenang dalam Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dalam bentuk sabu
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------- |