| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa AHMAD RUSMADI Als AMAD Bin ABDUL HADI (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Poros Desa Hulu Sampanahan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana berupa yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa peristiwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 04 April 2026, sekira pukul 12.30 WITA, ketika Anggota Kepolisian Polsek Hampang yaitu Saksi BRIPTU AKBAR HIDAYAT Als AKBAR Bin ABDUL JALI (Alm) dan Saksi BRIPDA FARI NICODEMOS PENDONG Als FARI Anak dari FANLI PENDONG sedang melakukan patroli di Jl. Poros Desa Hulu Sampanahan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru. Kemudian pada saat beristirahat di sekitaran jalan tersebut, terjadi keributan kurang lebih 15 meter di belakang mobil yang dikendari oleh Saksi BRIPTU AKBAR HIDAYAT Als AKBAR Bin ABDUL JALI (Alm) dan Saksi BRIPDA FARI NICODEMOS PENDONG Als FARI Anak dari FANLI PENDONG. Kemudian setelah dihampiri, diketahui jika keributan tersebut terjadi antara Terdakwa dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal namanya, lalu tiba-tiba Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver dengan menggunakan tangan kanan yang mengarah ke tanah, lalu melihat hal tersebut, Saksi BRIPTU AKBAR HIDAYAT Als AKBAR Bin ABDUL JALI (Alm) dan Saksi BRIPDA FARI NICODEMOS PENDONG Als FARI Anak dari FANLI PENDONG dengan sigap langsung melumpuhkan dengan cara memeluk dan merebahkan Terdakwa ke tanah, lalu Saksi BRIPTU AKBAR HIDAYAT Als AKBAR Bin ABDUL JALI (Alm) mengamankan barang bukti yang ada dalam penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis Revolver, 3 (tiga) butir yang masih aktif dengan kaliber 9 mm dan 1 (satu) butir selongsong amunisi bekas pakai dengan kaliber 9 mm, lalu terhadap Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polsek Hampang untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika senjata api rakitan milik Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin dari petugas yang berwenang, dan Terdakwa mengetahui bila membawa, membuat, menyimpan, serta menguasai senjata api rakitan tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang adalah perbuatan melanggar hukum dan apabila senjata api rakitan tersebut ditembakkan ke orang lain dapat menyebabkan luka bahkan meninggal dunia.
----------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |