Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2026/PN Ktb 1.DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
2.KT. FIRNANDA PRAMUDIYA, S.H.
AHMAD RIJAL GUNAWAN Als RIJAL Bin ABDUL MUTALIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Ktb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-30/O.3.12/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY PRIYO JATMIKO, S.H.
2KT. FIRNANDA PRAMUDIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIJAL GUNAWAN Als RIJAL Bin ABDUL MUTALIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 PERTAMA

-----Bahwa terdakwa AHMAD RIJAL GUNAWAN Alias RIJAL Bin ABDUL MUTALIB pada periode bulan November 2025 sekitar jam 21:00 WITA sampai pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 00:05 WITA bertempat di daerah Desa.gunung sari Kec. Pulau laut utara Kab.Kotabaru (di pinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya terdakwa AHMAD RIJAL GUNAWAN Alias RIJAL Bin ABDUL MUTALIB pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa sudah kenal dengan Sdr. SUKARI (DPO) di kontak hp terdakwa di hp milik terdakwa yakni  1 (satu) Handphone merk Poco Warna Hitam, bahwa tujuan terdakwa menyimpan nomor Sdr. SUKARI (DPO) tersebut untuk menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu, yang mana kepemilikan narkotika jenis sabu milik Sdr. SUKARI (DPO), dan tugas terdakwa menjadi perantara ialah menjual langsung ke konsumen atau pembeli narkotika jenis sabu, mengambil narkotika jenis sabu yang telah diberikan oleh Sdr. SUKARI (DPO) melalui orang suruhannya di lokasi tertentu , dan menjual secara tidak langsung atau dalam hal ini atas perintah Sdr. SUKARI (DPO) dengan cara mempaketkan narkotika jenis sabu atau dalam hal peredaran gelap narkotika jenis sabu dikenal dengan istilah meranjau, dan atas tugas menjadi perantara terdakwa dijanjikan sejumlah uang dan menerima sejumlah narkotika jenis sabu secara gratis untuk dikonsumsi pribadi, berikut rincian terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut :
  1. Pertama, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa yakni sekitar bulan November Tahun 2025 sekitar jam 21.00 wita, terdakwa mengedarkan dan menjadi perantara narkotika milik Sdr. Sukari sebanyak setengah kantong seberat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram narkotika jenis sabu,yang diarahkan oleh sdr. SUKARI (DPO) untuk mempaketi sebanyak 20 (dua puluh) paket dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut secara langsung di daerah Mandin kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal;
  2. Kedua, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 17.05 wita, terdakwa mengedarkan dan menjadi perantara narkotika milik Sdr. Sukari sebanyak setengah kantong seberat sekitar 2,5 (dua koma lima) gram dan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis sabu, terdakwa diarahkan oleh sdr. SUKARI (DPO) untuk menyerahkan di Daerah Desa.gunung sari Kec. Pulau laut utara Kab.Kotabaru (di pinggir jalan) kepada dua orang perempuan yang tidak terdakwa kenali.
  3. Ketiga, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 00.05 wita sebanyak setengah kantong narkotika jenis sabu diarahkan oleh sdr. SUKARI (DPO) untuk menyerahkan kepada sesorang yang tidak terdakwa kenali akan tetapi sempat di gagalkan oleh pihak kepolisan di daerah Desa gunung sari Kec. Pulau laut utara Kab.Kotabaru (di pinggir jalan);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 00:05 WITA, bertempat di Jalan Raya Stagen Desa Gunung Sari Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru (di pinggir jalan) berawal dari informasi masyarakat, saksi ADAM SANDOPAL Bin MAKMUR dan saksi JONATHAN JOSEP P. PURBA yang merupakan anggota polisi satuan unit narkotika polres kotabaru mendapatkan informasi dari masayarakat dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan  berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/03/I/RES.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 22 Januari 2026, Surat Perintah Penggeledahan Badan Nomor: SP.Dah/Badan/04/1/RES.4.2/2026/Resnarkoba tertanggal 22 Januari 2026, dan telah disetujui oleh Surat Penetapan Penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor: 5/Pid.B.Geledah/2026/PN Ktb, dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berar bersih 2,17 gram, 1 lembar tisu, 1 Handphone merk POCO warna hitam, 1 (Satu) buah motor merk Honda Supra X. Selanjutnya atas informasi dari terdakwa mengenai barang bukti upaya hukum tersebut dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 01.00 WITA di Jalan Karya Utama, RT.005/RW.001, Desa Gunung Ulin, Kec. Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru (Dalam Rumah terdakwa) dengan berdasarkan Surat Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya, Nomor : SP.Dah/Rumah/05/I/RES.4.2/2026/Res Narkoba, dan telah disetujui oleh Surat Penetapan Penggledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 6/Pid.B.Geledah/2026/PN Ktb, dengan barang bukti yang ditemukan berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu berat bersih 2,50 gram, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) sendok dari sedotan warna putih, 1 (satu) alat hisap, 1 (satu) tisu, 1 (satu) buah alat press dan 1 (satu) buah plastic hitam yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut di temukan di dalam Gudang, selanjutnya terdakwa diamankan beserta barang bukti tersebut dan dibawa ke Polres Kotabaru untuk ditindak lanjuti.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian dilakukan pengujian di laboratorium, yang berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK NOMOR : 0115/NNF/2026, 27 Februari 2026, diketahui dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD.S.T AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP.77091083, yang mana hasil pengujian tersebut diketahui positif mengandung METAMFETAMINA dalam kategori Narkotika Golongan I bukan tanaman menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan SURAT PERINTAH PENGHITUNGAN DAN PENIMBANGAN BARANG BUKTI, Nomor : Sp.Hitung Timbang/04/I/RES.4.2//2026/ Resnarkoba, 22 Januari 2026 dengan menunjukkan 4 (empat) paket bersih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,37 (lima koma tiga tujuh) gram dengan berat bersih 4,67 (empat koma enam tujuh) gram kemudian SURAT KETETAPAN STATUS BARANG SITAAN NARKOTIKA, Nomor : B-03/0.3.12/Enz.1/02/2026, tanggal 04 Februari 2026 diketahui untuk barang bukti narkotika 4,16 gram dimusnahkan, 0,01 untuk pengujian, dan 0,50 gram untuk pembuktian.
  • Bahwa terdakwa AHMAD RIJAL GUNAWAN Alias RIJAL Bin ABDUL MUTALIB diketahui memiliki pekerjaan sebagai petani dan/atau pekebun dengan penghasilan Rp. 1.500.000 (satu juta rupiah) sehingga dengan keadaan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal I dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa AHMAD RIJAL GUNAWAN Alias RIJAL Bin ABDUL MUTALIB pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 00.05 WITA, bertempat di Jalan Raya Stagen Desa Gunung Sari Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru (di pinggir jalan), dan pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 01.00 WITA di Jalan Karya Utama, RT.005/RW.001, Desa Gunung Ulin, Kec. Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru (Dalam Rumah) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 00:05 WITA, bertempat di Jalan Raya Stagen Desa Gunung Sari Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru (di pinggir jalan) berawal dari informasi masyarakat, saksi ADAM SANDOPAL Bin MAKMUR dan saksi JONATHAN JOSEP P. PURBA yang merupakan anggota polisi satuan unit narkotika polres kotabaru mendapatkan informasi dari masayarakat dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan  berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/03/I/RES.4.2/2025/Resnarkoba tertanggal 22 Januari 2026, Surat Perintah Penggeledahan Badan Nomor: SP.Dah/Badan/04/1/RES.4.2/2026/Resnarkoba tertanggal 22 Januari 2026, dan telah disetujui oleh Surat Penetapan Penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor: 5/Pid.B.Geledah/2026/PN Ktb, dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berar bersih 2,17 gram, 1 lembar tisu, 1 Handphone merk POCO warna hitam, 1 (Satu) buah motor merk Honda Supra X, yang kesemua barang bukti tersebut berada dalam penguasaan terdakwa AHMAD RIJAL GUNAWAN Alias RIJAL Bin ABDUL MUTALIB. Selanjutnya atas informasi dari terdakwa AHMAD RIJAL GUNAWAN Alias RIJAL Bin ABDUL MUTALIB mengenai barang bukti upaya hukum tersebut dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 01.00 WITA di Jalan Karya Utama, RT.005/RW.001, Desa Gunung Ulin, Kec. Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru (Dalam Rumah terdakwa) dengan berdasarkan Surat Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya, Nomor : SP.Dah/Rumah/05/I/RES.4.2/2026/Res Narkoba, dan telah disetujui oleh Surat Penetapan Penggledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 6/Pid.B.Geledah/2026/PN Ktb, dengan barang bukti yang ditemukan berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu berat bersih 2,50 gram, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) sendok dari sedotan warna putih, 1 (satu) alat hisap, 1 (satu) tisu, 1 (satu) buah alat press dan 1 (satu) buah plastic hitam yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut di temukan di dalam Gudang, selanjutnya terdakwa diamankan beserta barang bukti tersebut dan dibawa ke Polres Kotabaru untuk ditindak lanjuti.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian dilakukan pengujian di laboratorium, yang berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIUM FORENSIK NOMOR : 0115/NNF/2026, 27 Februari 2026, diketahui dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD.S.T AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP.77091083, yang mana hasil pengujian tersebut diketahui positif mengandung METAMFETAMINA dalam kategori Narkotika Golongan I bukan tanaman menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan SURAT PERINTAH PENGHITUNGAN DAN PENIMBANGAN BARANG BUKTI, Nomor : Sp.Hitung Timbang/04/I/RES.4.2//2026/ Resnarkoba, 22 Januari 2026 dengan menunjukkan 4 (empat) paket bersih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,37 (lima koma tiga tujuh) gram dengan berat bersih 4,67 (empat koma enam tujuh) gram kemudian SURAT KETETAPAN STATUS BARANG SITAAN NARKOTIKA, Nomor : B-03/0.3.12/Enz.1/02/2026, tanggal 04 Februari 2026 diketahui untuk barang bukti narkotika 4,16 gram dimusnahkan, 0,01 untuk pengujian, dan 0,50 gram untuk pembuktian.
  • Bahwa terdakwa AHMAD RIJAL GUNAWAN Alias RIJAL Bin ABDUL MUTALIB diketahui memiliki pekerjaan sebagai petani dan/atau pekebun dengan penghasilan Rp. 1.500.000 (satu juta rupiah) sehingga dengan keadaan tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Departemen Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

----- Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya